(STUDI
KRITIS EKONOMI GLOBAL)
Shohibul
Kafi, S. Fil.I
Peneliti
ISC (Indonesian Studi Center)
Dalam artikel ini, peneliti ISC
mencoba memberikan tanggapan Negara Kita terkait bergabung atau tidak terhadap
MEA. Untuk sampai pada Tahapan Sikap, menerima, menolak, atau netral maka dibutuhkan
pemahaman yang utuh tentang MEA. Untuk itu peneliti ISC mencoba mendeskripsikan
secara maksimal, guna melihat peran penting atas MEA di Indonesia. Cakupan artikel
ini meliputi; Pengertian, selayang pandang MEA, Urgensi MEA bagi Indonesia, antara
pemerintah dan MEA, Studi Kritis MEA, dan yang terakhir ISC Menyikapi MEA.
Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN
Secara umum, Masyarakat Ekonomi ASEAN diartikan sebagai
sebuah masyarakat yang saling terintegrasi satu sama lain (maksudnya antara
negara yang satu dengan negara yang lain dalam lingkup ASEAN) dimana adanya
perdagangan bebas diantara negara-negara anggota ASEAN yang telah disepaki
bersama antara pemimpin-pemimpin negara-negara ASEAN untuk mengubah ASEAN
menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif dalam pembangunan
ekonomi.
Halaman resmi organisasi internasional ASEAN menyatakan
bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan tujuan dari integrasi ekomoni
regional kawasan Asia Tenggara yang diberlakukan pada tahun 2015. Karakteristik
MEA sendiri meliputi: (1) berbasisi pada pasar tunggul dan produksi, (2)
kawasan ekonomi yang sangat kompetitif, (3) wilayah pembangunan ekonomi yang
adil, dan (4) kawasan yang begitu terintegrasi dalam hal ekonomi global.
Selayang Pandang Masyarakat Ekonomi
ASEAN
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi
MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN
yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN)
menerapkan sistem perdagangan bebas. Indonesia dan seluruh negara-negara ASEAN
lainnya (9 negara lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA tersebut atau yang
dalam bahasa Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community atau AEC.
Kurang lebih dua dekade yang lalu tepatnya Desember 1997
ketika KTT ASEAN yang diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia disepakati
adanya ASEAN Vision 2020 yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan
ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekomoni yang adil
dan merata serta dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Beberapa waktu kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2003
ketika KTT ASEAN di Bali, Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional dikawasan Asia Tenggara
yang akan diberlakukan pada tahun 2020. Namun demikian nyatanya kita mengetahui
bahwa tahun 2015 ini merupakan awal tahun diberlakukannya MEA. Hal tersebut
sesuai dengan Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN
yang ke-12 pada Januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN besepakat
untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang
maupunjasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan juga aliran modal (dana).
Urgensi Masyarakat Ekonomi ASEAN
Pentingnya Masyarakat Ekonomi ASEAN
tidak terlepas dari dampak positif dan manfaat dari diberlakukannya perdagangan
bebas diwilayah regional Asia Tenggara tersebut.Mungkin saat ini dampak
positifnya belum begitu terasa karena MEA baru saja diberlakukan yaitu pada
tahun 2015, namun diharapkan manfaat besarnya akan terasa pada tahun-tahun
selanjutnya. Dan dibawah ini adalah beberapa dampak positif ata manfaat dari
Masyarakat Ekonomi ASEAN itu sendiri.
- Masyarakat
Ekonomi ASEAN akan mendorong arus investasi dari luar masuk ke dalam
negeri yang akan menciptakan multiplier effect dalam berbagai sektor
khususnya dalam bidang pembangunan ekonomi.
- Kondisi
pasar yang satu (pasar tunggal) membuat kemudahan dalam hal pembentukan joint
venture (kerjasama) antara perusahaan-perusahaan diwilayah ASEAN
sehingga akses terhadap bahan produksi semakin mudah.
- Pasar
Asia Tenggara merupakan pasar besar yang begitu potensial dan juga
menjanjikan dengan luas wilayah sekitar 4,5 juta kilometer persegi dan
jumlah penduduk yang mencapai 600 juta jiwa.
- MEA
memberikan peluang kepada negara-negara anggota ASEAN dalam hal
meningkatkan kecepatan perpindahan sumber daya manusia dan modal yang
merupakan dua faktor produksi yang sangat penting.
- Khusus
untuk bidang teknologi, diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini
menciptakan adanya transfer teknologi dari negara-negara maju ke
negara-negara berkembang yang ada diwilayah Asia Tenggara.
Itulah lima dampak positif atau manfaat diberlakukannya Masyarakat
Ekonomi ASEAN yang mulai berlangsung pada tahun 2015. Sebelumnya juga
dijelaskan sekilas mengenai MEA dan juga pengertiannya dari berbagai sumber
terpercaya. Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan tambahan wawasan dan
ilmu pengetahuan kepada para pembaca sekalin khususnya seputar ASEAN.
Antara Pemerintah dan MEA
Peran Pemerintah Indonesia Dalam Mempersiapkan MEA
Sektor Tenaga Kerja
Sejumlah pimpinan asosiasi profesi mengaku cukup optimistis bahwa
tenaga kerja ahli di Indonesia cukup mampu bersaing. Ketua Persatuan Advokat
Indonesia, Otto Hasibuan, misalnya mengatakan bahwa tren penggunaan pengacara
asing di Indonesia malah semakin menurun. Oke jabatan dibuka, sektor diperluas,
tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak asal buka, bebas tidak asal
bebas.Dita Indah Sari
"Pengacara-pengacara kita, apalagi yang muda-muda, sudah
cukup unggul. Selama ini kendala kita kan cuma bahasa. Tetapi sekarang banyak
anggota-anggota kita yang sekolah di luar negeri," katanya. Di sektor akuntansi, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia,
Tarko Sunaryo, mengakui ada kekhawatiran karena banyak pekerja muda yang belum
menyadari adanya kompetisi yang semakin ketat.
"Selain kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka
juga sangat tergantung pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka
bersaing dengan akuntan luar negeri."
Indonesia mengantisipasi arus tenaga kerja
asing?
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah
Sari, menyatakan tidak ingin "kecolongan" dan mengaku telah
menyiapkan strategi dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja. "Oke
jabatan dibuka, sektor diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak
asal buka, bebas tidak asal bebas," katanya.
"Kita tidak mau tenaga kerja lokal yang sebetulnya
berkualitas dan mampu, tetapi karena ada tenaga kerja asing jadi tergeser.
Sejumlah syarat yang ditentukan antara lain kewajiban berbahasa Indonesia dan
sertifikasi lembaga profesi terkait di dalam negeri. Permintaan tenaga kerja
jelang MEA akan semakin tinggi, kata ILO.
Sektor Pertanian Hadapi MEA, Petani Minta
Subsidi Langsung
Berlakunya era pasar bebas asean (MEA) membuat para petani di
Indonesia ketar-ketir. Mereka merasa belum siap bersaing untuk mengahadapi era
pasar bebas yang rencananya akan mulai diterapkan pada akhir tahun 2015
mendatang. Salah satunya menghadapi persaingan produk pertanian dari petani
asal Thailand dan Vietnam. WinarnoTohir, Ketua Umum Kelompok Kontan Tani
Nelayan Andalan ( KTNA) Nasional mengatakan bahwa sampai saat ini dari sisi
harga, produk pertanian Indonesia, khususnya beras kalah saing dengan Thailand
dan Vietnam.
“Beras Thailand saja misalnya, mereka keluar bias Rp 5.500 per kilogram
atau liter, kita di dalam negeri masih Rp 6.600, beda jauh,” kata Winarno Tohir
kepada KONTAN Kamis (11/12). Winarno mengatakan, perbedaan
arga yang jauh antara beras Thailand dan Indonesia tersebut dipicu oleh
perbedaan perlakuan pemerintah antara Indonesia da Thailand. Di Thailand,
pemerintah cukup memberikan perhatian ke petanimereka dengan memberikan sbsidi
langsung ke petani yang per hektarnya mencapai Rp 2,6 juta.
Winarno mengatakan, perlakuan terebut beda dengan yang diberikan
oleh pemerintah terhadap petani di Indonesia. “Makanya supaya bias mengejar,
kami ingin pemerintah bias kumpulkan subsidi di pupuk, bunga bank, benih
menjadi satu dan kemudian memberikan subsidi langsung ke petani,” kata Winarno
Winarno mengatakan, menurut perhitungannya, untuk bias memberikan
subsidi langsng ke petani memang memerlukan anggara cukup besar. Untuk menyamai
subsidi Thailand saja, diperlukan anggaran lebih dari Rp 200 Triliunan. Besar anggaran tersebut dihitung berdasakan besaran subsidi per
hektar lahan di Thailand yang mencapai Rp 2,6 juta dikalikan luasan lahan
pertanian Indnesia yang saat inimencapai 13,6 juta hektar. Meskipun besar, agar
petani Indonesia bisa bersaing dengan Thailand, subsidi tersebut harus
dikalikan.
Sektor Bisnis atau Pengusaha; Saat MEA, pengusaha RI punya pasar 625 juta orang
Pembentukan Masyarakat ASEAN sudah semakin dekat. Indonesia harus
mampu memanfaatkan integrasi negara-negara anggota ASEAN yang akan dimulai pada
31 Desember 2015. Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) misalnya, yang
merupakan salah satu pilar Masyarakat ASEAN, bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan.
Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, I Gusti Agung Wesaka Puja, dalam acara Media Briefing, bertema membahas Kesiapan Indonesia Menghadapi Masyarakat ASEAN 2015, yang dielar di Gedung Nusantara, Kementrian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa(16/14).
Menurut Dirjen Kerja Sama ASEAN, MEA dapat dimanfaatkan untuk memperluas pasar Indonesia di kawasan Asia Tenggara. “Pasar Indonesia mencapai 250 juta orang, tetapi pasar ASEAN itu mencapai 625 juta orang. Jadi, kita punya kesempatan untuk memasuki pasar lain yang lebih luas, sebesar 275 juta,” ujar I Gusti.
Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, I Gusti Agung Wesaka Puja, dalam acara Media Briefing, bertema membahas Kesiapan Indonesia Menghadapi Masyarakat ASEAN 2015, yang dielar di Gedung Nusantara, Kementrian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa(16/14).
Menurut Dirjen Kerja Sama ASEAN, MEA dapat dimanfaatkan untuk memperluas pasar Indonesia di kawasan Asia Tenggara. “Pasar Indonesia mencapai 250 juta orang, tetapi pasar ASEAN itu mencapai 625 juta orang. Jadi, kita punya kesempatan untuk memasuki pasar lain yang lebih luas, sebesar 275 juta,” ujar I Gusti.
Pada kesempatan itu, I Gusti menggarisbawahi harapan Presiden Joko
Widodo dalam menyambut pembentukan Masyarakat ASEAN, terutama Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia diharapkan dapat terlebih dulu ‘menyerbu’
pasar-pasar di negara-negara ASEAN lain. Dengan begitu, kestabilan ekonomi
dalam negeri bias tetap terjaga. Selain itu, Indonesia juga perlu menjadi
bagian penting dari rantai produksi regional maupun global.
Dirjen Kerja Sama ASEAN juga menyampaikan pandangan Presiden Joko
Widodo saat menghadiri KTT ke-24 ASEAN di Myanmar bulan November lalu mengenai
tiga hal utama agar dapat mewujudkan MEA. Pertama, mempercepat pembangunan
infrastruktur dan konektivitas di negara ASEAN, antar negara ASEAN, dan dengan
negara mitra. Percepatan pembangunan infrastruktur ini dilakukan sesuai koridor
Masterplan on ASEAN Connectivity (MPAC).
Langkah kedua, adalah melakukan kerjasama investasi, industry, dan
manufaktur, yang lebih erat di antara negara-negara anggota ASEAN. Lalu yang
ketiga, adalah meningkatkan perdagangan intra negara ASEAN yang saat ini masih
rendah, baru mencapai 24,2 persen. “Indonesia berharap dalam lima tahun ke
depan nilai perdagangan intra ASEAN setidaknya bias mencapai 35
sampai 40 persen.
“Untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Masyarakat ASEAN,
ASEAN sedang menyusun Visi Masyarakat ASEAN Pasca 2015. Dalam hal ini, Presiden
RI juga menyampaikan dua aspirational goals sebagai elemen dari visi dimaksud,
yaitu menggandakan PDB ASEAN dari USD 2,2 triliun menjadi USD 4,4 triliun dan
memangkas separuh persentase kemiskinan di kawasan ASEAN dari 18,6% menjadi
9,3% pada tahun 2030,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Asisten Deputi Regional dan Sub
Regional, Kementrian Koordinator Perekonomian, Rizal Edwin menjelaskan, hingga
saat ini Indonesia sudah melakukan berbagai hal penting dalam rangka
mempersiapkan dirimenyambut pembentukan MEA.
Terbukti, hingga Agustus 2014,
capaian cetak biru MEA Indonesia di tingkat nasional telah mencapai 85,5
persen. Sementara scorecard rata-rata ASEAN dalam pencapaian MEA adalah 82,1%.
Menurut Rizal, Indonesia sudah meratifikasi 115 perjanjian, dari
138 perjanjian ekonomi ASEAN yang meliputi bidang perdagangan barang dan jasa
serta investasi. Kini, Indonesia dalam proses meratifikasi 23 perjanjian
terkait perdagangan jasa. Tak hanya itu, Indonesia juga sudah menggalakkan 43
proyek infrastruktur dan logistic melalui program MP3EI, serta system logistic
nasional. Ini termasuk pembangunan rel kereta api di 5 pulau besar, serta
system transportasi massal di 6 kota terbesar di Indonesia. “Pemerintah juga
mendorong Maritime Connectivity melalui pembangunan tol laut dari kawasan barat
hingga timur, dan meningkatkan kapasitas pelabuhan di seluruh pulau,” kata
Rizal.
Upaya kordinasi di seluruh lini pun telah dilakukan sebagai
persiapan Indonesia menangkap peluang MEA. Simak saja, Presiden RI dan Menko
Perekonomian telah secara rutin melakukan pertemuan koordinasi dengan para
gubernur seluruh Indonesia untuk memantapkan kesiapan Indonesia menghadapi MEA.
Lalu, kantor Menko Perekonomian sudah menyusun Road Map Daya Saing Nasional.
Bank Indonesia sudah meluncrkan program keuangan inklusif untuk meningkatkan
akses UKM terhadap permodalan perbankan.
Standardisasi Profesi Tenaga Kerja; Standar Profesi Tenaga
Kesehatan
Era globalisasi mengharuskan tenaga kesehatan berbenah diri.
Peluang dan tantangan yang menghadang harus diterobos (breakthrough) dengan
peningkatan mutu dan profesionalisme tenaga kesehatan Indonesia yang hanya
dapat dicapai bila tenaga kesehatan Indonesia dalam melakukan pelayanannya
sesuai dengan Standar Profesinya.
Standar Profesi sebagai acuan oleh tenaga kesehatan merupakan
persyaratan yang mutlak harus dimiliki. Mengukur kemampuan tenaga kesehatan
dapat diketahui dari standar profesi yang harus dipatuhi terlebih lagi apabila
dalam penyusunan standar profesi tersebut disusun setelah mengadakan bedah buku
dengan profesi yang sama dari negara lain yang berstandar internasional.
Profesi Kesehatan di Indonesia diharuskan memiliki standar
profesi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996
pasal21 dan 22 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan
profesinya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi ditetapkan oleh Menteri.
Puspronakes LN (Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaka Keshatan
Luar Negeri) sesuai dengan salah satu dari Tupoksinya yaitu Pemberdayaan
Profesi telah memfasilitasi 10 Organisasi Profesi untuk menyusun standar
profesi mulai dari 2002 - 2006 dan telah ditetapkan oleh menteri Kesehatan.
Ke 10 standar Profesi tersebut
adalah:
1.
Profesi Bidan
2.
Sanitarian
3.
Ahli Laboratorium Kesehatan
4.
Rekam Medis
5.
Keperawatan
6.
Tekniker Gigi
7.
Gizi
8.
Radiologi
9.
Elektro medik
10. Fisioteraspis
Pada tahun 2007 proses penyusunan standar profesi untuk Profesi
Tenaga kesehatan Teknik Wicara , Ahli Madya Farmasi, Okupasi Terapi dan
Refraksionist Optisien, Perawat dan Perawat Anaesthesi. Pada tahun 2008 penyusunan standar Profesi akan difasilitasi oleh
Puspropnakes untuk profesi kesehatan Teknik Tranfusi, Teknik Instalasi Medik,
Ahli Kesehatan Masyarakat dan Kimia Klinik Indonesia. Dengan ditetapkannya standar profesi oleh Menteri Kesehatan, maka
uji kompetensi untuk setiap jenis tenaga kesehatan dapat dilaksanakan sehingga
kualitas tenaga kesehatan sama baik di seluruh Indonesia.
Mata Uang
Mata uang bersama ASEAN belum akan terwujud Penetapan Mata Uang
bersama (single common currency) belum akan terwujud dalam waktu dekat.
Padahal, dalam rumusan awal cetak biru pengembangan Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) 2015, penyatuan mata uang negara-negara ASEAN menjadi mata uang tunggal
sebenarnya jadi salah satu tujuan.
ASEAN percaya, penerapan mata uang tunggal bakal meningkatkan
efisiensi perdagangan dengan berkurangnya biaya transaksi. Mata uang tunggal
juga dapat mendongkrak transparansi harga sehingga ada peningkatan aktivitas
perekonomian di negara-negara ASEAN. Makanya, rumusan awal proyek MEA
sebetulnya bernama ASEAN Economic and Currency Community (AECC) atau Masyarakat
Ekonomi dan Mata Uang ASEAN. Tetapi, dalam perkembangannya ASEAN menyadari
penyatuan mata uang tunggal jadi program butuh waktu lebih lama. Alhasil,
rencana penyatuan mata uang tunggal jadi program jangka panjang dan dipisahkan
dari rencana MEA.
Apalagi, setelah melihat krisis ekonomi yang terjadi di negara Zona
Euro, ASEAN makin tak yakin dengan rencana pembentukan mata uang bersama. Le
Luong Minh, Sekretaris Jenderal ASEAN menyatakan, setelah melihat pengalaman
Eoro, tak layak rasanya meneruskan scenario mata uang tunggal ASEAN. Meski
Common Currency mendorong penyatuan ekonomi dan juga sebaliknya, ASEAN menilai
MEA tidak harus berujung pada penyatuan mata uang
Menurut A. Tony Prasetiantono, Kepala Pusat Studi Ekonomi dan
Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (UGM), penyatuan mata uang memang
memiliki manfaat berupa peningkatan efisiensi perekonomian negara anggotanya.
Efisiensi muncul dari berkurangnya biaya transaksi perdagangan antar negara
anggota, melalui hilangnya ongkos transaksi mata uang sekaligus resiko nilai
tukar mata uang yang biasanya mengikuti transaksi perdagangan.
Peran Pemerintah Daerah
Tantangan dan hambatan bangsa
Indonesia ke depan semakin kompleks dan multidimensional. Tahun 2015, bangsa
Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dengan berlakunya
MEA, masyarakat di lingkungan ASEAN bisa melakukan transaksi perdagangan baik
barang dan jasa secara bebas. Situasi ini akan menuntut bangsa Indonesia untuk
memiliki daya saing yang kuat. Demikian disampaikan Bupati Madiun MUHTAROM pada
Workshop “Peran Standardisasi dan Pelayanan Publik Memasuki ASEAN Economic
Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN)” di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Madiun, (20/10/2014). Workshop diselenggarakan oleh Pemkab Madiun bekerjasama
dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Oleh sebab itu, lanjut Muhtarom, bangsa Indonesia khususnya
masyarakat Jawa Timur dan lebih khusus lagi masyarakat kabupaten Madiun, perlu
melakukan langkah-langkah persiapan mengantisipasi kondisi yang akan dihadapi
tersebut. Kabupaten Madiun diharapkan dapat memanfaatkan momentum itu dengan
positif, serta jangan sampai menjadi sasaran pasar produk dan jasa dari negara
anggota ASEAN, mengingat potensi Madiun cukup besar dan mampu bersaing dengan
negara-negara anggota ASEAN.
Luas wilayah kabupaten Madiun 1.010,86 KM persegi, dengan dominasi
wilayah hutan seluas lebih kurang 40.511 Ha. Kabupaten Madiun sendiri terbagi
menjadi 15 kecamatan, 198 desa dan 8 kelurahan. Dengan jumlah penduduk 797.942
jiwa pada tahun 2013, visi Kabupaten Madiun “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera
Tahun 2018”.
Menurut Muhtarom, kabupaten ini adalah daerah lumbung padi Jawa
Timur bagian barat. Hal ini ditunjukkan dengan potensi terbesar pada sektor
pertanian khususnya tanaman padi dengan luas areal panen 76.180 ha dan produksi
padi tahun 2013 sebesar 526.820 ton/per tahun surplus produksi padi sebesar
228.420 ton/tahun setara beras.
Potensi lain, seperti: porang, kedelai, palawija, kopi, cengkih,
kakao, durian, rambutan dan produk olahan hasil hutan seperti kerajinan kayu
jati dan sebagainya. Makanan khas dan merupakan salah satu produk UMKM adalah
Brem dan Sambel Pecel. Masih ada lagi, kabupaten ini memiliki potensi produk
batik yang berciri khas Madiun, industri keramik yang berorientasi ekspor,
industri tepung tapioka, geothermal (panas bumi), pabrik sepatu (orientasi
ekspor) serta industri sigaret dari Sampoerna.
Kepala BSN Bambang Prasetya yang menjadi pembicara kunci dalam
workshop tersebut mengatakan, dalam konteks peningkatan daya saing produk
seperti untuk produk unggulan daerah kabupaten Madiun, maka standar memainkan
peranan penting. Standar, diketahui, telah dipergunakan secara luas oleh
seluruh negara dalam upaya meningkatkan daya saing produk dalam negeri,
meningkatkan kualitas pelayanan jasa, dan memiliki value bila diterapkan oleh
seluruh stakeholder terkait.
Adapun bagi pemerintah, standardisasi berperan dalam
meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan,
serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan. Indonesia, kata
Bambang, telah memiliki 9.817 SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dapat diacu
untuk mendukung pengembangan proses, sistem, produk atau jasa guna memenuhi
persyaratan pasar atau masyarakat.
Saat ini, BSN terus merintis kerjasama dengan berbagai pihak
termasuk Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjalin kerjasama dalam
pembinaan dan penerapan SNI guna peningkatan daya saing produk nasional dan
perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Bambang mengatakan, Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang baru
saja disahkan beberapa waktu lalu mengamanatkan pentingnya sinergi antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembinaan terhadap pelaku usaha
dan masyarakat dalam penerapan SNI.
Wujud nyata dalam perjanjian kerjasama tersebut salah satunya
adalah dilaksanakannya insentif berupa bimbingan penerapan standar sistem
manajemen mutu berbasis SNI ISO 9001:2008 di organisasi pelayanan publik yang
berada di bawah naungan pemerintah daerah seperti Badan Pelayanan dan Perijinan
Terpadu serta Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, bimbingan ini juga diberikan
kepada UKM untuk penerapan standar sistem manajemen mutu, keamanan pangan
maupun penerapan SNI untuk produk unggulan daerah.
Muhtarom dalam kesempatan tersebut sangat mengapresiasi bantuan dan
dukungan BSN kepada Pemkab Madiun sehingga terselenggara workshop dan bimbingan
teknis SNI ISO 9001:2008 bagi aparatur Pemkab dan UKM. Harapan ke depan adalah,
akan terpelihara kerjasama BSN dan Pemkab Madiun di dalam melakukan pembinaan
terhadap satker dan UKM di Madiun sehingga tercipta mutu pelayanan sehingga
mampu bersaing di pasar global.
Peran Pemerintah Daerah Dalam Undang-Undang SPK
Workshop “Peran Standardisasi dan Pelayanan Publik Memasuki ASEAN
Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN), menghadirkan pembicara Deputi
Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi – BSN SUPRAPTO. Suprapto menyajikan
presentasi berjudul “Peran Pemerintah Daerah Dalam Undang-Undang Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK)”.
Suprapto mengatakan, bangsa Indonesia harus memiliki daya saing
untuk mengambil manfaat dari perkembangan globalisasi. Oleh karenanya,
standardisasi dan penilaian kesesuaian menjadi alat untuk meningkatkan mutu,
efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan
usaha yang sehat dan transparan. Standardisasi dan penilaian kesesuaian juga
diperlukan dalam berbagai sektor kehidupan, perdagangan, industri,
pertanian, IPTEK, serta lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, keterlibatan semua pihak termasuk Pemerintah Daerah
diperlukan untuk mendorong pengembangan dan penerapan standar. Berikut
ini pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 yang terkait peran
Pemerintah Daerah dalam Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau Jasa unggulan
daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN
(Pasal 10, ayat 5).
SNI dapat diterapkan
secara sukarela oleh Pelaku Usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah (Pasal 21). Pemerintah Daerah wajib
melaksanakan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Non
kementerian tentang pemberlakuan SNI secara wajib (Pasal 24).
Pemerintah Daerah
wajib memiliki sertifikat SNI yang diberlakukan secara wajib (Pasal 25).
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan pengembangan LPK
dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan masyarakat (Pasal 54). Pemerintah
Daerah dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di
bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Pasal 56). Pemerintah Daerah
berkoordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses,
atau Personal yang memiliki sertifikat dan/atau menggunakan Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian (Pasal 58). Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem
informasi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah
(Pasal 59).
Peran Kemitraan Triple Helix dalam Mempersiapkan Pasar ASEAN
Triple Helix adalah sinergi dan penyatuan tiga kalangan yang
terdiri dari kalangan akademik, bisnis atau pengusaha dan pemerintah. Triple
Helix memiliki tiga konsep dasar yaitu :
1.
Perguruan tinggi /lemba
ga litbang memiliki peran untuk menghasilkan inovasi-inovasi teknologi. Pada
suatu masyarakat berbasis pengetahuan di negara-negara berkembang, posisi
kalangan akademik ini adalah sederajat dengan entitas industri dan pemerintah;
2.
Ketiga kalangan tersebut --
akademik, bisnis, pemerintah -- memiliki motivasi untuk meningkatkan dinamika
dan daya kesinambungan ekonomi. Hal ini memperkuat munculnya suatu kondisi di
mana berbagai proses kemunculan kebijakan inovasi semakin sering merupakan
hasil interaksi antar elemen masyarakat dan bukan lahir sebagai sekedar usulan
pemerintah saja;
3.
Negara-negara berkembang saat
ini tengah mengalami kendala dalam mendorong agar masing-masing kelompok
akademik, bisnis, dan pemerintah untuk mengambil peran secara lebih aktif,
sedemikian rupa hingga ketiganya mampu memperluas potensi daya inovasi diri
sendiri.
Dengan demikian, kita dapat memandang bahwa konsep "Triple
Helix" adalah formulasi fungsional yang dapat dipergunakan oleh
negara-negara berkembang berhaluan demokratik, dalam menciptakan akses
kepartisipasian lebih luas bagi masyarakat luas agar bisa menciptakan pelbagai
transformasi yang mereka bersama inginkan. Meningkatkan fungsi demokrasi bagi
dinamika ekonomi ini, segala sesuatunya bermula dari penguatan relasi akademik
atau lembaga riset, bisnis, dan pemerintah.
Studi Kritis MEA.
Tentunya diatas telah banyak hal yang bisa kita pahami. Keterlibatan
aktif akan eksistensi MEA bagi Negara. Yang perlu dipahami secara kritis ialah system
perekonomian di Indonesia sendiri, system perekonomian di Indonesia sendiri bias
kita klasifikasikan sebagai berikut;
Pertama, tradisional. Di Negara kita masih sangat banyak
perekonomian yang bercorak tradisional bukan. Lalu bagaimana jika dibenturkan
dengan MEA. Diatas telah banyak diulas, sebagai kesimpulan Ekonomi tradisional
bakal ditindas habis, karena Negara kita tidak siap bersaing dengan Negara lain
yang sudah mapan dan tertata dengan baik.
Kedua, modern. Ekonomi modern di Indonesia pun lebih banyak
impor dari luar negeri ketimbang produksi aktif, mungkin bias kita hitung jari
produk-produk yang murni hasil produksi dalam negeri, bahkan dalam lapangannya bias
kita lihat produk-produk luar negeri lebih santer ketimbang dalam negeri. Maka dampak
negatifnya MEA terhadap Indonsia ialah bangsa Indonesia akan menjadi bangsa
konsumeris mutlak.
ISC Tanggapi MEA
Menanggapi akan eksistensi MEA. ISC cenderung bersikap Netral
menuju menolak. Hal ini dikarenakan sebagai berikut;
1.
Indonesia belum siap bersaing dalam brand produk luar negeri.
2.
Masih mirisnya produksi tradisional maupun modern dalam
negri.
3.
Masyrakat ekonomi tradisional akan digilas habis oleh brang
produk luar negeri.
Yang harus diperhatikan oleh masyarakat Indonesia,
diantaranya ialah:
1.
Meningkatkan produksi dalam negeri.
2.
Mendistribusikan kedalam dan luar negeri.
3.
Stop produk luar negeri.
4.
Memperbanyak tenaga ahli dibidang ekonomi
5.
Memfasilitasi tenaga ahli untuk berkreasi untuk martabat Negara.
0 Response to "ISC TANGGAPI MEA"
Post a Comment