A.
Perkembangan Pemikiran Sistem
Ekonomi Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa
yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang
dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya
lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran tentang sistim
ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak
Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran
tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran
tentang sistim ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi Suwasono (1985),
pergulatan pemikiran tentang ESP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran
tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
1.
Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud
dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah
barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah
yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus
mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan
taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan demikian penafsiran
pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang
ESP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena
mereka merupakan faunding father dan
juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a. Pemikiran Mohammad Hatta
(Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh
Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945.
bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang
selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi
liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan
kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi
yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada
perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik
dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki
arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector
swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo
Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini
merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal
33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem
ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan
kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem
kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki
kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP
sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil
Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando
dengan sistem pasar. “lazimnya suatu
sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu negara
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di
Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan
bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu
akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain
akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
0 Response to "PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA"
Post a Comment