Pengertian Poltik Islam
Islam bukanlah semata agama (a religion) namun
juga merupakan sistem politik (apolitical sistem), Islam lebih dari sekedar
agama. Islam mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Islam
merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan Negara
secara bersamaan (M.Dhiaduddin Rais, 2001:5). Nabi Muhammad SAW adalah seorang politikus yang
bijaksana. Di Madinah beliau membangun Negara Islam yang pertama dan meletakkan
prinsip-prinsip utama undang-undang Islam. Nabi Muhammad pada waktu yang sama
menjadi kepala agama dan kepala Negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian politik
sebagai kata benda ada tiga, yaitu :
(1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem dan
dasar pemerintahan)
(2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan
sebagainya) mengenai
(3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau
menangani suatu masalah).
Politik itu identik dengan siasah, yang secara
pembahasannya artinya mengatur. Dalam fikih, siasah meliputi :
1. Siasah Dusturiyyah
(Tata Negara dalam Islam)
2. Siasah Dauliyyah (
Politik yang mengatur hubungan antara satu negara Islam lainnya)
3. Siasah Maaliyah
(Sistem ekonomi negara)
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang dapat
mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di
masyarakat. Dalam konsep Islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekrepesi
kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh
karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil
(khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah
dalam kehidupan nyata. Di samping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang
diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah
menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan prinsip-prinsip
dasar yang telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.
Norma Politik dalam Islam
Dalam pelaksanaan politik, Islam juga memiliki
norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik
pembeda politik Islam dari system poltik lainnya. Diantara norma-norma itu
ialah :
1. Poltik
merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai
tujuan akhir atau satu-satunya.
2. Politik
Islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3. Kekuasaan
mutlak adalah milik Allah.
4. Manusia
diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur ala mini secara baik.
5. Pengangkatan
pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6. Ketaatan
kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul .
7. Islam
tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.
Kedudukan Politik Dalam Islam
Terdapat tiga pendapat di kalangan pemikir
muslim tentang kedudukan politik dalam syariatislam. Yaitu :
Pertama,
kelompok yang menyatakan bahwa islamadalah suatu agama yang serbah
lengkap didalamnya terdapat pula antara lainsystem ketatanegaraan atau politik.
Kemudian lahir sebuah istilah yang disebutdengan fikih siasah (system
ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagianintegral dari ajaran islam.
Lebih jauhkelompok ini berpendapat bahwa system ketatanegaraan yang harus
diteladaniadalah system yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh
parakhulafa al-rasyidin yaitu sitem khilafah.
Kedua, kelompok
yangberpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya
agamatidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi
Muhammadhanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas
menyampaikanrisalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk
mendirikan danmemimpin suatu Negara.
Ketiga, menolak
bahwaislam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala
sistemketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana
pandanaganbarat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran
iniberpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan,
tetapaiterdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Sejarah membuktikan bahwa nabi kecuali sebagai rasul,
meminjam istilah harun nasution, kepala agama, jugabeliau adalah kepala negara.
Nabi menguasai suatu wilayah yaitu yastrib yangkemudian menjadi madinah
al-munawwarah sebagai wilayah kekuasaan nabi sekaligusmanjadi pusat
pemerintahannya dengan piagam madinah sebagai aturan dasarkenegaraannya.
Sepeninggal nabi, kedudukan beliau sebagai kepala negaradigantikan abu bakar
yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh sahabat,selanjutnya disebut
khalifah. Sistem pemerintahannya disebut “khalifah”. Sistem“khalifah” ini
berlangsung hingga kepemimpinan berada dibawah kekuasaankhalifah terakhir, ali
“karramah allahu wajhahu”.
Demokrasi Dalam Islam
Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam
konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung Dalamkonsep khalifah
memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakanganini mengembangkan
teori politik tertentu yang dianggap demokratis. Didalamnyatercakup definisi
khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan padakesamaan derajat,
manusia, dan kewajiban rakyat sebsgai pengemban pemerintahan.
Demokrasi islam dianggap sebagaisistem yang mengekuhkan
konsep-konsep islam yang sudah lama berakar, yaitumusyawarah {syura},
persetujuan {ijma’}, dan penilaian interpretative yangmandiri {ijtihad} .
Musyawarah, konsensus, dan ijtihadmerupakan konsep-konsep
yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islamdalam kerangka keesaan tuhan
dan kewajiban-kewajiban manusia sebagaikhalifah-nya. Meskipun istilah-istilah
ini banyak diperdebatkan maknanya, namunlepas dari ramainya perdebatan maknanya
didunia islam, istilah-istilah inimemberi landasan yang efektif untuk memahami
hubungan antara islam dandemokrasi di dunia kontemporer.
Masyarakat Madani
Masayarakat madani adalah masyarakat yang beradap, menjunjung tinggi
nilai-nilaikemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan
teknologi. Karenaitu didalam ilmu filsafat, sejak filsafat yunani sampai msaa
filsafat islamjuga dikenal istilah madinah atau polis, yang berarti kota yaitu
masyarakatyang maju dan berperadaban. Masyarakat madina menjadi simbol
idealisme yangdiharapkan oleh setiap masyarakat.
Kata madani merupakan penyifatan terhadap kota
madinah, yaitu sifat yang ditunjukanoleh kondisi dan sisyem kehidupan yang
berlaku di kota madinah . kondisi dansistem kehidupan menjadi popular dan
dianggap ideal untuk menggambaraknmasyarakat yang islami, sekalipun penduduknya
terdiri dari berbgai macamkeyakinan. Mereka hidup dengan rukun, saling
membantu, taat hukum, dan menujjukankepercayaan penuh terhadap kepemimpinannya.
aL-qur’an menjadi konstitusi untukmenyelesaikan berbagai persoalan hidup yang
terjadi diantara penduduk madinah.
Perjanjian madinah berisikesepakatan ketiga unsur
masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakankedamaian, dalam kehidupan
social, menjadikan aL-qur’an sebagai konstitu,menjadikan rasulullah SAW sebagai
pemimpin yang ketaatan penuh terhadapkeputusan-keputusannya, dan memberikan
kebebaan bagi penduduknya untuk memelukagama serta beribadah sesuai dengan
ajaran agama yang dianutnya.
Masyarakat
madani sebagai masyarakat ideal memiliki karakteristik sebagai berikut :
a) BerTuhan
b) Damai
c) Tolong-menolong
d) Toleran
e) Keseimbanagn
antara hak dan kewajiban social
f) Berperadaban
tinggi
g) Berakhlak
mulia
prinsip – Prinsip Politik Luar Negeri Dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Dalam Al-Quran, ditemui beberapa prinsip politik luar
negeri dalam Islam, yaitu :
a. Saling menghormati
fakta-fakta dan traktat-traktat, lihat QS.8:58, QS.9:4,
QS.16:91, QS.17:34.
b. Kehormatan dan
Integrasi Nasional, lihat QS.16:92
c. Keadilan Universal
(Internasional), lihat QS. 5:8.
d. Menjaga perdamaian abadi,
lihat QS.5:61.
e. Menjaga kenetralan
negara-negara lain, lihat QS.4:89,90.
f. Larangan terhadap
eksploitasi para imperialis, lihat QS.6:92.
g. Memberikan perlindungan dan
dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara. lihat QS.8:72.
h. Bersahabat dengan
kekuasaan-kekuasaan netral, lihat QS.60:8,9.
i. Kehormatan
dalam hubungan Internasional, lihat QS.55:60.
j. Persamaan
keadilan untuk para penyerang, lihat QS.2:195, QS.16:126, dan QS.42:40.
Prinsip-prinsip dasar siasyah dalam Islam meliputi antara lain :
1. Musyawarah.
2. Pembahasan Bersama.
3. bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.
4. Keputusan itu merupakan
penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama.
5. Keadilan.
6. Al-Musaawah atau persamaan.
7. Al-hurriyyah (kemerdekaan)
8. Perlindungan jiwa raga dan harta
masyarakat .
Prioritas
kebijakan luar negeri didasarkan pada nilai-nilai demokrasi modern didirikan di
dunia. Keterkaitan ini memungkinkan kita untuk memastikan dukungan
internasional dalam menyelesaikan prioritas kami. Berasal dari atas, kita
merumuskan misi layanan diplomatik dan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang
penting dalam pemenuhan. Mendasar melayani kepentingan nasional dan nilai-nilai
berlabuh di Konsep Keamanan Nasional dan dinyatakan dalam visi presiden yang
mendorong tujuan menyeluruh dari kebijakan luar negeri kita untuk meningkatkan
keamanan dan status internasional Georgia, memastikan Georgia 'tepat dan posisi
terhormat dalam sistem hubungan internasional, dan memajukan kepentingan negara
di dunia yang semakin mengglobal.
Dalam dunia sekarang ini saling bergantung, keamanan nasional dan kemakmuran tidak dapat dicapai dalam isolasi dari seluruh dunia. Untuk keamanan kami untuk menjadi abadi kita perlu mendukung keamanan global; kemerdekaan dan kebebasan kita bergantung pada penghormatan terhadap kedaulatan negara-negara lain di dunia; kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi negara-negara lain dan daerah akan mempengaruhi kesejahteraan warga negara Georgia dan konsolidasi demokrasi di Georgia hanya dapat dicapai melalui penguatan perkembangan demokrasi pada skala global. We will pursue foreign policy that is conscious of these principles and faithful to these beliefs. Kami akan mengejar kebijakan luar negeri yang sadar akan prinsip-prinsip ini dan setia kepada keyakinan ini.
Dalam dunia sekarang ini saling bergantung, keamanan nasional dan kemakmuran tidak dapat dicapai dalam isolasi dari seluruh dunia. Untuk keamanan kami untuk menjadi abadi kita perlu mendukung keamanan global; kemerdekaan dan kebebasan kita bergantung pada penghormatan terhadap kedaulatan negara-negara lain di dunia; kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi negara-negara lain dan daerah akan mempengaruhi kesejahteraan warga negara Georgia dan konsolidasi demokrasi di Georgia hanya dapat dicapai melalui penguatan perkembangan demokrasi pada skala global. We will pursue foreign policy that is conscious of these principles and faithful to these beliefs. Kami akan mengejar kebijakan luar negeri yang sadar akan prinsip-prinsip ini dan setia kepada keyakinan ini.
Untuk mencapai visi ini, kebijakan luar negeri Georgia
abad ke-21 akan berusaha untuk mewujudkan tindakan internasional yang memajukan
kepentingan nasional Georgia Georgia dan warga negara, serta memberikan
kontribusi untuk membangun masyarakat dunia yang di dalamnya ada kedamaian dan
keamanan abadi, sebuah memperluas demokrasi dan kemakmuran abadi.
Deklarasi dan artikulasi nilai-nilai inti dari
Kementerian sangat penting untuk mencapai keunggulan organisasi dan pemenuhan
misi dan tujuan kami. Dalam melaksanakan kebijakan luar negeri, kita
beristirahat di atas seperangkat nilai-nilai konstan yang mencerminkan apa
Dinas Luar Negeri Georgia dan para karyawan percaya. Kami mendukung
nilai-nilai ini sebagai standar tinggi sehingga para pegawai di Kementerian,
misi dan pelayanan konsuler luar negeri harus menjunjung tinggi dan mengamati
dalam pekerjaan mereka. We will ensure that higher performance standards are
achieved through integration of these values in achieving our priorities and
goals as well as in everyday work. Kami akan memastikan bahwa standar kinerja
yang lebih tinggi dapat dicapai melalui integrasi nilai-nilai ini dalam
mencapai prioritas dan tujuan kita maupun dalam pekerjaan sehari-hari.
Mereka akan membimbing strategi kami untuk rekrutmen,
evaluasi, dan pelatihan karyawan kami dan harus diinternalisasi oleh setiap
anggota staf Dinas Luar Negeri.
Prinsip-prinsip dasar politik Islam
Sistem
politik berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu :
a) Hakimiyyah
Ilahiyyah
Hakimiyyah
atau memberikan kuasa pengadilandan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem
politik Islam hanyalah hak mutlakAllah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhakdisembah)
melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah
segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah
Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
○ Bahawasanya Allah Pemelihara alam
semesta yang pada hakikatnya adalahTuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan
tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat
IlahiyagNya Yang Maha Esa.
○ Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng
adili tidak dimiliki olehsesiap kecuali Allah. Bahawasanya
hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukumsebab Dialah
satu-satuNya Pencipta.
○ Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki
hakmengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik.
○ Bahawasanya
hukum Allah adalah suatu yang benar sebabhanya Dia sahaja yang Mengetahui
hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalahsahaja penentuan hidayah dan
penentuan jalan yang selamat dan lurus.
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada
sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah.
Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapaorang lelaki di
kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammads.a.w adalah suatu
asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melaluilandasan risalah inilah
maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allahdalam bidang perundangan
dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan,mentafsir dan menterjemahkan
segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telahmemerintahkan agar
manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullahs.a.w. Manusia
diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dantidak mengambil
selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalamsegala perselisihan
yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikanAllah
kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untukAllah,
Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin danorang-orang yang
dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang
kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamumaka terimalah dia.
Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; danbertakwalah kepada
Allah. SesungguhnyaAllah
sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr:
7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hinggamereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,
kemudianmereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang
kamuberikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(An-Nisa’: 65)
Khalifah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas
muka bumiini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah
diamanahkanini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam
batas yangditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau
pemiliktetapi hanyalah khalifah atau wakilAllah yang menjadi Pemilik yang
sebenar.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka)
di mukabumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama
mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas
khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Terdiri dari pada orang-orang
yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip-prinsip tanggng jawab
yang terangkum dalam pengertian kkhilafah.
2. Tidak terdiri dari pada
orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah
serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan
olehNya.
3. Terdiridaripada orang-orang yang
berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifanserta kemampuan intelek
dan fizikal.
4. Terdiri daripada orang-orang
yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepadamereka dengan
yakin dan tanpa keraguan.
Pemerintahan baru wajib di patuhi kalau politik dan
kebijaksanaannya merujuk kepada Al-Quran dan hadist atau tidak bertentangan
dengan keduanya.
PRINSIP-PRINSIP UTAMA SISTEM POLITIK ISLAM
Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utamaadldah berkenaan dengan
pemilihan ketua negara dan oarang-oarang yang akanmenjawat tugas-tugas utama
dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang keduaadalah berkenaan dengan
penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yangtelah dimaktubkan di
dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yangseterusnya ialah berkenaan
dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkarabaru yang timbul di dalangan
ummah melalui proses ijtihad.
Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengankeadilan sosial yang
dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalampelaksanaannya yang
luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politikIslam meliputi dan
merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalamkehidupan manusia,
termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antaradua pihak yang
bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangansuami isteri dan di
antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajipan berlaku adil danmenjauhi perbuatan
zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam,maka menjadi
peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut.Pemeliharaan
terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utamakerana
dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara olehsistem politik Islam ialah
kebebasan yang berterskan kepada makruf dankebajikan. Menegakkan prinsip
kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpentingbagi sistem politik dan
pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagiundang-undang perlembagaan
negara Islam.
Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripadapersamaan dalam
mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikultanggungjawab menurut
peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undangperlembagaan dan persamaan
berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihakpemerintah dan hak
mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip iniberdasarkan kepada
kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalamhal-hal yang
berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hakrakyat untuk
disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalammasyarakat untuk
menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Dalampengertian yang luas,
ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi danmenghisab tindak
tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.
TUJUAN POLITIK MENURUT ISLAM
Tujuan sistem politik Islam adalahuntuk membangunkan
sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atasdasar untuk
melaksanakan seluruh hukum syariat Islam. Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau
Darul Islam. Dengan adanya pemerintahan yang mendukungsyariat, maka akan
tertegaklah Ad-Dindan berterusanlah segala urusan manusia menurut
tuntutan-tuntutan Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10
perkara penting sebagai tujuankepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1) Memelihara
keimanan menurut prinsip-prinsip yang telahdisepakati oleh ulamak salaf
daripada kalangan umat Islam.
2) Melaksanakanproses
pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalanganorang-orang
yang berselisih.
3) Menjagakeamanan
daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dandamai.
4) Melaksanakanhukuman-hukuman
yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
5) Menjaga
perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan
serangan daripada pihak luar.
6) Melancarkan
jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
7) Mengendalikan
urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekahsebagaimana yang ditetapkan syarak.
8) Mengatur
anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripadaperbendaharaan negara agar tidak
digunakan secara boros atau kikir.
9) Melantik
pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagimengawal kekayaan negara dan
menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara.
10) Menjalankan
pengawalan dan pemeriksaan yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin
negara dan melindungi Ad-Din.
Syarat Kepemimpinan Politik
dalam Islam
Kepemimpinan politik dalam Islam harus memenuhi
syarat-syarat yang telah digariskan oleh ajaran agama. Penjelasan itu terdapat
dalam surat An-Nisa’,(4):58-59. Pada ayat itu disimpulkan bahwa
terdapat beberapa syarat kepemimpinan politik dalam Islam antara lain;
1. Amanah yaitu bertanggung jawab
dengan tugas dan kewenangan yang diemban
2. Adil yaitu mampu menempatkan
segala sesuatu secara tepat dan proporsional
3. Taat kepada Allah dan Rasul
4. Menjadikan quran dan sunnah
sebagai referensi utama.
A. Hak
Asasi Manusia dalam Pandangan Islam
1. Sejarah
hak asasi manusia
Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB,
Hak Asasi Manusia itu adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa
dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa secara
kodrati diberi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara yang satu
dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri
pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Dilihat dari sejarahnya, (yang dipelajari orang sekarang)
umumnya pakar di Eropa berpendapat, bahwa lahirnya hak asasi manusia dimulai
dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Dari
sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi. Dengan demikian kekuasaan
raja mulai dibatasi dan kondisi ini merupakan embrio bagi lahirnya monarki
konstituional yang berintikan kekuasaan raja hanya sebagi symbol
belaka.
Kalau kita jujur kepada sejarah, sebenarnya hak asasi
manusia sudah ada sejak abad ke tujuh, tetapi betul-betul dipratekkandalam
kehidupan. Pada zaman itu dikenal dengan istilah perbudakan. Dengan
lahirnya ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, perbudakan mulai
dihapuskan dengan cara memerdekakan mereka dari budak.
Lahirnya magna charta diikuti dengan lahirnya Bill
of Rihgts di Inggris pada tahun 1689. pada saat itu mulai ada
peraturan yang berintikan bahwa manusia sama di muka hokum. Perkembangan hak
asasi selanjutnya ditandai munculnya “The American Declaration of
Independence” yang lahir dari paham Rousseau dan Monterquieu.
Selanjutnya muncul pada tahun 1789 “The French Declaration”, dimana
hak-hak asasi lebih dirinci lahir yang kemudian The Rule of Law.
Perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam pandangan Islam
dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia
dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut
pandangan Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu
berpusat pada manusia. Sedangkan hak asasi manusia menurut pandangan Islam
bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam Universal
Declaration of Human Rights dilukiskan dalam berbagai ayat. Apabila
prinsip-prinsip human rights yang terdapat dalam universal declaration of Human
Rights dibandingkan dengan hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam ajaran
Islam, maka dalam Al-Quran dan As-Sunnah akan dijumpai antara lain,
prinsip-prinsip human rights :
1) Martabat manusia.
2) Prinsip persamaan.
3) Prnsip kebebasan
menyatakan pendapat.
4) Prinsip kebebasan
beragama.
5) Hak atas jaminan
social.
6) Hak atas harta
benda.
Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
Kekuasaan tanpa landasan moral,
cepat atau lambat dipastikan akan berdampak buruk bagi tatanan hidup berbangsa
dan bernegara. Upaya untuk membangun dan memelihara kebersa¬maan tinggal
sekadar retorika, yang mencuat justru ego ego berkedok kemunafikan. Posisi
dalam struktur pemerintahan, tidak lagi dianggap sebagai amanah buat
memperjuangkan nasib rakyat, melainkan lahan basah untuk memanjakan hasrat
priba¬di atau kepentingan golongan.
Akibatnya, demi menduduki
jabatan tertentu, orang tak segan segan menghalalkan segala cara. Seperti
mengeksploita¬si massa untuk unjuk kekuatan, political money untuk merek¬rut
dukungan, memanipulasi angka perhitungan dalam pemilu, dan lain sebagainya.
Bahkan kalau perlu rakyat dijadikan tumbal dalam rekayasa politik. Sehingga
lambat laun lahirlah sebuah citra negatif: politik itu kotor!
Mencermati peta perpolitikan di
Indonesia, kalau mau jujur, masih jauh dari gambaran menggembirakan. Nilai
nilai kemanu¬siaan, etika moral, sering terabaikan. Dan, umat Islam (penyandang
predikat khalifah di muka bumi) sangat tidak layak untuk berdiam diri
menyaksikan wajah perpolitikan di negeri ini berlangsung corat marut. Harus ada
rasa tergugah untuk melakukan perubahan konstruktif.
Munculnya pemikiran reformis dan kreatif dalam penyam¬paian pesan pesan kemanusiaan Islam inilah yang ingin diso¬sialisasikan Ahmad Syafii Maarif, dalam bukunya “Islam & Politik, Upaya Membingkai Peradaban”.
Munculnya pemikiran reformis dan kreatif dalam penyam¬paian pesan pesan kemanusiaan Islam inilah yang ingin diso¬sialisasikan Ahmad Syafii Maarif, dalam bukunya “Islam & Politik, Upaya Membingkai Peradaban”.
Syafii Maarif, optimis Islam
akan mampu memberi corak pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang
berwawasan moral. Asalkan Islam dipahami secara benar dan realistis, tidak
diragukan lagi akan berpotensi dan berpeluang besar untuk ditawarkan sebagai
pilar pilar peradaban alternatif di masa depan. Sumbangsih solusi Islam
terhadap masalah masalah kemanusiaan yang semakin lama semakin komplek ini,
baru punya makna historis bila umat Islam sendiri dapat tampil sebagai umat
yang beriman. Menyikapi tantangan tersebut, hal paling mendasar adalah bahwa
umat Islam tidak boleh terpecah belah oleh dua kutub pemikiran: antara ilmu
agama dan ilmu sekuler. Dengan bekal perpaduan spritual dan intelektual, maka
posisi umat Islam yang semula berada di buritan, dimasa mendatang dihar¬apkan
menjadi lokomotif dalam membangun masyarakat bermoral yang diback up kemantapan
ontologi.
Kalau mau menelusuri sejauhmana
pengaruh Islam terhadap perpolitikan di Indonesia, akar sejarahnya boleh dikata
cukup panjang. Sejak abad 13, sebelum para kolonial menceng-keramkan
kekuasaannya di Nusantara ini, kita sudah mengenal beberapa kerajaan Islam
seperti di Sumatera, Maluku, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan NTB. Namun yang
paling monumental adalah saat perdebatan seputar usul konstitusi Indonesia.
Daulah Islamiyah bersaing dengan Asas Pancasila. Format Piagam Jakarta, dengan
tujuh kata kuncinya, yakni: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk pemeluknya, hanya sempat bertahan selama 57 hari. Sebab pada tanggal 18
Agustus 1945 Pancasila dite-tapkan sebagai dasar filosofis negara.
Langkah tersebut merupakan
kompromi politik demi menja¬ga persatuan dan kesatuan, mengingat bangsa ini
sangat plural, meski mereka yang beragama
Islam. Dengan bahasa yang
lugas, Syafii Maarif, penulis buku ini, menilai penamaan negara tidak terlalu
fundamental. Yang penting, dalam kehidupan kolektif cita cita politik Islam
dilaksanakan. Wawasan moral tentang kekuasaan itulah yang dimaksud aspirasi
Islam. Bagi Islam, apa yang bernama kekuasaan politik haruslah dijadikan
“kendaraan” penting untuk menca¬pai tujuan Islam seperti: penegakkan keadilan,
kemerdekaan, humanisme egaliter, yang berlandaskan nilai nilai tauhid.
Sayangnya, sejak Orde Lama
hingga tumbangnya Orde Baru kelompok kelompok santri yang tergabung dalam Muhammadiyah,
Al Irsyad, Persis, Nahdhatul Ulama, Al Washliyah, PUI (Persatuan Umat Islam),
Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Nahdhatul Wathan, Masyumi dan lain lain
telah lumpuh secara politik dan ekonomi, sehingga kurang terlatih untuk menjadi
dewasa dalam peolitik nasional.
Di masa Orde Baru yang feodal
serta otoritarian, teru¬tama anggota Korpri sekian lama mental mereka
terpasung, sehingga tak punya peluang untuk menawarkan pemikiran alternatif.
Mereka cenderung menjadi corong pemerintah. Tak heran, kalau dalam beberapa
pemilu Golkar selalu tampil sebagai pemenang. Demikian pula, di era reformasi ini, banyak melahirkan
politisi politisi karbitan yang orientasi perjuangannya cuma untuk mengincar
kursi jabatan. Mereka begitu gampang berkoar mencaplok slogan “demi kepentingan
bangsa dan negara”, padahal tujuan akhir tak lain adalah untuk kepentingan
pribadi atau kelompok.
Maka, dalam kondisi bangsa yang
sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya bagi kita semua untuk berpikir
jernih, serius, tidak terombang ambing oleh pernyataan pernyataan politik yang
a historis. Karena, semua itu penuh racun yang menghancurkan. Golongan santri
tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggir sejarah, turut menari menurut irama
genderang yang ditabuh pihak lain. Oleh sebab itu, kita perlu menyiapkan para
pemain yang handal, berakhlak mulia, profesional, dan punya integritas pribadi
yang tang¬guh dan prima (hal 81).
Dengan begitu, umat Islam di
negara ini diharapkan tidak lagi termarginalisasi. Politik Islam harus mampu
merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin, sehingga tidak
mudah dicap sebagai ekstremis atau sempalan. aliansyah jumbawuya Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik berbangsa
dan bernegara ialah :
1) Politik ialah:
Kemahiran
2) Menghimpun kekuatan
3) Meningkatkan
kwantitas dan kwalitas kekuatan
4) Mengawasi kekuatan
dan
5) Menggunakan
kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut
lainnya. Kontribusi
umat Islam dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan
(prakemerdekaan).
DAFTAR PUSTAKA
· Tim Dosen PAI UNP.2006.Pendidikan Agama Islam Untuk
Perguruan TinggiUmum,
· M.Dhianddin Rais.2001.Teori Politik Islam, Jakarta:
Gema Insani.
· Rustam, Rusyja, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas
Andalas Padang.Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum,
· Nurcholish Madjid, 1999. Cita-Cita Politik Islam
Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
· Anwar, Fuadi, dkk. Pendidikan Agama Islam Di
Perguruan Tinggi Umum, Padang : 2008
· Lopa, Baharuddin, 1989, Al-Quran dan Hak Asasi
Manusia, Yogyakarta
Hasby,
Subky, dkk.2007. BUKU DARAS.PPA Universitas Bramijaya ; Malang
0 Response to "MENALAR POLITIK DALAM ISLAM"
Post a Comment